Penyebutan Plt Kepala Daerah Disesuaikan

By Admin

nusakini.com--Seperti diketahui dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018, banyak petahana atau kepala daerah yang sedang menjabat maju lagi ke gelanggang pemilihan. Mereka, petahana yang maju dalam pemilihan untuk yang kedua kali, harus cuti di luar tanggungan. Untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah, sesuai aturan harus ditunjuk Pelaksana tugas atau biasa disebut dengan Plt. 

"Jadi kalau akhir masa jabatan artinya sebuah periode selesai ada kekosongan sebelum kepala daerah yang belum dilantik itu namanya penjabat. 

Tapi kalau kepala daerahnya belum berakhir masa jabatan tapi karena posisinya petahana ini menjadi calon maka dia cukup cuti diluar tanggungan negara. Maka dikirimlah namanya pelaksana tugas atau Plt," kata Sumarsono di Jakarta, Senin (8/1). 

Sumarsono menambahkan, Kemendagri rencananya akan melakukan penyesuaian atau sinkronisasi penyebutan Plt. Nanti, yang menjabat sebagai Plt, bukan lagi disebut Plt. Tapi akan dirubah menjadi Pejabat sementara atau disingkat Pjs. Para Pjs ini yang akan menjabat sebagai kepala daerah selama petahana menjalani cuti diluar tanggungan. 

"Sekarang nama ini untuk sinkronisasi daftarkan berbagai masukkan namanya dirubah tidak Plt tapi namanya PJS (pejabat sementara). Jadi kalau PJ jabatan sudah berakhir tapi kalau Pjs sementara selama cuti diluar tanggungan negara,"kata dia. 

Tapi kata dia, istilah Plt masih tetap digunakan dalam hal kepala daerah berhalangan misalnya ditahan karena kasus tertentu atau kena jaring operasi tangkap tangan (OTT). Maka wakil kepala daerah yang masih ada itu diberi tugas tambahan sebagai Plt kepala daerah. 

"Tetap masih ada istilah Plt gubernur, Plt bupati, Plt walikota. Kalau kurang dari satu bulan tidak perlu diisi Plt cukup diisi dengan Plh atau pelaksana harian. Jadi ada Plh, Plt, Pjs ada Pj Itu dulu," kata Sumarsono.(p/ab)